Polres Siak Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu di Perawang 

Polres Siak Kembali Tangkap 2 Pengedar Sabu di Perawang 

RIAUMANDIRI.CO - Satres Narkoba Polres Siak menangkap dua orang tersangka pengedar sabu di Jalan Balak Maredan Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada Selasa malam (23/11/2021). 

"Pelaku yang diamankan kepolisian ini adalah MA (29), RW (26) warga Jalan Balak Gang Bina Tani Kecamatan Tualang dan warga Jalan Hang Jebat Gang Sahabat Kecamatan Tualang, bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,99 gram, satu unit hanphone Redmi hitam, satu handphone Samsung putih, satu unit motor Honda Scoopy merah," ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani. Sabtu (27/11/2021).

Dijelaskan AKP Jailani, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa 23 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Balak.


Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani memerintahkan personil yang dipimpin oleh IPTU Ichsan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan pada Rabu, 23 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB personil melihat dua orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama persis seperti yang di informasikan oleh masyarakat sedang berada di Jalan Balak.

Kemudian, dikatakan AKP Jailani, personil mendatangi dua orang laki-laki yang mengaku MA dan RW tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga sabu yang dipegang MA. Kemudian dilakukan introgasi terhadap RW mereka mengakui satu paket tersebut miliknya yang ia dapatkan dari FI (DPO). 

Atas kejadian tersebut RW dan MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut.